Peringati May Day, KSPSI Tuntut Pemerintah Segera Bikin Aturan Turunan UU PPRT

2 hours ago 21

Peringati May Day, KSPSI Tuntut Pemerintah Segera Bikin Aturan Turunan UU PPRT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite. Foto: dokumentasi KSPSI

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai memanfaatkan momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menyuarakan sepuluh tuntutan kepada pemerintah.

Hal itu sebagai bentuk dorongan agar kebijakan ketenagakerjaan lebih berpihak kepada pekerja.

Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite menegaskan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini membutuhkan respons cepat, konkret, dan berkeadilan.

Tuntutan pertama menyoroti penyelesaian kasus pesangon, khususnya bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex.

Arnod menegaskan negara harus hadir memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun perusahaan mengalami kesulitan.

"Kami mendesak penyelesaian pesangon pekerja, termasuk kasus PHK di PT Sritex. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan,” ujar Arnod.

Kedua, KSPSI mendesak kepastian hukum melalui pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Menurut Arnod, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dan tantangan dunia kerja modern.

Tuntutan pertama menyoroti penyelesaian kasus pesangon, khususnya bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |