jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD yang kedapatan tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Happy Reza Dipayuda mengatakan, penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2025 setelah pihaknya menerima laporan masyarakat soal keberadaan WNA mencurigakan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan mengamankan BD di lokasi," kata Happy Reza saat konferensi pers, Kamis (19/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa berlaku 60 hari.
Namun hingga diamankan, BD tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya.
"Yang bersangkutan telah melanggar aturan dengan tidak memperpanjang visa yang sudah habis masa berlakunya," ujarnya.
Setelah menetap di Bali, BD pindah ke Kota Batu dan sempat bekerja sebagai model. Dia kemudian menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan asal Ponorogo berinisial NPL, dan tinggal bersama keluarga kekasihnya.
"Yang bersangkutan ke Ponorogo dengan maksud untuk melamar NPL. Namun, keburu diamankan," kata dia.