jpnn.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap ada sertifikat hak milik SHM) atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah secara misterius ke area pagar laut, di perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Nusron, sertifikat tanah seluas 11 hektare itu berupa 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
"PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL)," kata Nusron di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Dia heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut.
Terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut.
Nusron mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektare yang dimiliki 84 orang menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.
"Padahal, menurut NIB-nya yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi, ini manipulasi data," ucapnya.
Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut mengingat pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area Perairan Paljaya.