jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS yang ditugaskan di sekolah swasta diatur dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025.
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan dalam
Permendikdasmen 1 Tahun 2025, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi sejumlah kriteria.
"Kriteria guru PNS dan PPPK yang ditugaskan ke sekolah swasta ini berbeda-beda," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN, Sabtu (18/1).
Adapun guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;