KabarJakarta.com- Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang piutang yang menjerat ribuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, peternakan, dan kelautan. Langkah berani ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang telah diteken pada Selasa (5/11/2024), yang diharapkan dapat mendorong kebangkitan UMKM yang selama ini terpuruk akibat beban utang.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut kebijakan presiden tersebut sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan, yang terlilit uang.
“Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Selasa (5/11/2024).
Jumlah Utang yang Dihapus
Diperkirakan, nilai utang yang dihapus mencapai RP 10 triliun. Ia menambahkan, dana yang dipakai untuk menghapus utang tersebut tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
Ini termasuk utang yang melibatkan hampir 1 juta pelaku UMKM di sektor pertanian, peternakan, dan kelautan. Skema penghapusan utang ini ditujukan kepada UMKM yang menghadapi kesulitan dalam membayar kredit piutang akibat bencana alam, kondisi ekonomi yang sulit, dan kendala operasional lainnya.
Menurutnya, , nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk unit usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Utang para pelaku UMKM tersebut dihapur melalui bank-bank pelat merah.
“Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Simbol Keberpihakan Pemerintah
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan simbol nyata keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM, khususnya mereka yang bergerak di sektor-sektor yang vital bagi ketahanan pangan dan ekonomi lokal. “Ini adalah langkah konkret untuk memberikan peluang baru bagi para petani, peternak, dan nelayan yang kesulitan membayar utang,” ujar Maman dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Syarat Penghapusan Utang
Namun, penghapusan utang ini tidak serta merta berlaku untuk semua UMKM di sektor tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya UMKM tersebut harus terdaftar secara resmi, dan utangnya harus terbukti merupakan kredit macet yang disebabkan oleh faktor-faktor luar seperti bencana alam, kegagalan panen, atau fluktuasi harga yang ekstrem. Selain itu, UMKM yang utangnya dihapus diharapkan untuk mengajukan rencana pemulihan usaha dan mengikuti program pendampingan yang disediakan oleh pemerintah.
Dampak Positif bagi UMKM
Dengan adanya penghapusan utang ini, diharapkan sektor pertanian dan peternakan yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dapat bangkit. Para pelaku UMKM kini diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha mereka tanpa dibebani utang yang mengganggu. Salah seorang petani dari Kabupaten Banyuwangi, menyambut positif kebijakan ini. “Selama ini kami terhimpit oleh utang yang tidak bisa dibayar, dengan adanya kebijakan ini, kami bisa kembali memulai usaha dengan lebih tenang,” ungkapnya.
Mendorong Pembangunan Ekonomi Daerah
Berkat kebijakan penghapusan utang ini, diharapkan akan ada peningkatan yang signifikan dalam sektor pertanian dan peternakan di daerah-daerah, terutama di kawasan pedesaan yang mayoritas penduduknya bergantung pada UMKM di sektor ini. Bupati Kabupaten Jember, mengatakan bahwa langkah ini akan memberi dampak besar bagi ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. “Penghapusan utang ini akan mempercepat pemulihan ekonomi daerah, terutama bagi petani dan peternak yang selama ini kesulitan mengakses modal,” ujarnya
Prabowo Janjikan Pendampingan Lanjutan
Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penghapusan utang ini bukanlah akhir dari perhatian pemerintah terhadap UMKM, melainkan awal dari program pemulihan dan pendampingan usaha yang lebih berkelanjutan. Selain penghapusan utang, pemerintah juga menyediakan berbagai program pendampingan, pelatihan, dan akses ke permodalan dengan bunga rendah bagi UMKM agar mereka bisa lebih mandiri dan produktif.
Langkah Presiden Prabowo untuk menghapus utang UMKM pertanian, peternakan, dan kelautan menjadi salah satu kebijakan signifikan yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi sektor-sektor vital ini. Dengan penghapusan utang sebesar Rp 10 triliun, lebih dari satu juta pelaku UMKM dapat bernapas lega dan melanjutkan usaha mereka dengan lebih percaya diri, mendukung tercapainya ketahanan pangan dan kesejahteraan di seluruh Indonesia.