Ini Tampang Imran dan Tarmizi yang Divonis 18 Tahun Penjara

3 hours ago 17

Ini Tampang Imran dan Tarmizi yang Divonis 18 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kedua terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap dua terdakwa kurir 10,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua terdakwa ialah Imran (27) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dan Tarmizi alias Midi (51), warga Kota Tangerang, Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (6/11/2025),

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dendanya tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama empat bulan.

Hakim mengatakan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika tersebut.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Imran dan Tarmizi selamat dari hukuman mati. Keduanya divonis 18 tahun penjara dalam perkara narkoba 10,9 kilogram di Medan. Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |