jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah menetapkan 34 orang yang digerebek dalam pesta seks sesama jenis atau pesta gay di hotel kawasan Ngagel, Surabaya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan dari puluhan tersangka yang ditangkap tersebut memiliki berbagai peran.
“Mulai dari peserta, pendana atau donatur, pembantu admin, hingga admin utama dalam,” ungkap Edy, Selasa (21/10).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, jeratan hukum yang berikan kepada para pelaku tersebut belum dibeberkan oleh kepolisian.
Edy akan membeberkannya rinciannya dalam rilis kasus yang dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam proses penyidikan. (Soal jeratan hukum) nanti saja sekalian rilis," kata dia.
Sebelumnya, petugas kepolisian menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Penggerebekan dilakukan lantaran tempat penginapan berbintang tersebut berlangsung pesta seks sesama jenis.
Setidaknya terdapat 34 pria dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo hingga Malang yang terlibat dalam pesta gay tersebut.
Mereka adalah peserta dan penyelenggara atau admin acara. Dari puluhan pria itu, satu di antaranya merupakan ASN Golongan 3A asal Sidoarjo.



















































