bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bersama INKES YARSI Mataram, Kamis (12/2).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta Analis KI Kanwil Kemenkum NTB, serta Wakil Rektor I, Ketua LPPM, dan jajaran dosen INKES YARSI Mataram.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
“Di Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini baru terdapat enam Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Puan Rusmayadi.
Menurut Puan Rusmayadi, Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong seluruh perguruan tinggi di NTB untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual.
Puan Rusmayadi juga menegaskan pentingnya penyusunan serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum NTB dan INKES YARSI Mataram sebagai dasar sinergi dan pendampingan di bidang Kekayaan Intelektual.
Wakil Rektor I INKES YARSI Mataram Raden Ahmad Dedy Mardani, menyambut baik koordinasi tersebut dan mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum NTB.
Raden Ahmad Dedy Mardani menyampaikan bahwa keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual sangat penting bagi institusi pendidikan.

















































