jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).
Sehubungan dengan hal tersebut, Nikita Mirzani pun akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan asisten Nikita Mirzani akan dititipkan di Rutan Cipinang.
"Saudari NM dan saudara IM selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang," kata Haryoko saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6).
Bersamaan dengan itu, Haryoko menyatakan Kejaksaan segera meneliti perkara dan menyusun berkas dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal kasus tersebut.
"Terkait dengan diterimanya tersangka dan barang bukti ini tentunya teman-teman JPU akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang nanti pada saatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujarnya.
"Rencana, total mungkin ada 6 JPU gabungan, dari Kejati dan Kejari," tutur Haryoko.