bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II hari ketiga, Kamis kemarin (5//6).
Pelatihan Parletak diikuti 65 orang anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa/Kelurahan se-NTB secara virtual.
Anggota Kelompok Kadarkum menerima materi pertama terkait teknik negosiasi dan mediasi dengan menghadirkan narasumber Muhammad Alfan, Advokat LBH Untuk Keadilan.
Materi ini membahas tentang definisi negosiasi dan mediasi, dasar hukum, teknik negosiasi, tehnik mediasi dan terakhir ditutup dengan tanya jawab
Materi kedua terkait teknik pendampingan saksi dan korban dengan menghadirkan narasumber Dika Zulfikar, mediator LBH untuk Keadilan.
Dalam materi ini dijelaskan bahwa saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia lihat, dengar dan alami sendiri.
Pemateri juga menyampaikan dasar hukum, hak dan kewajiban saksi dan korban, teknik pendampingan saksi dan korban dan terakhir diisi dengan tanya jawab
Materi ketiga terkait dengan hukum acara dan pembuktian dengan narasumber Muhammad Alfan, mediator LBH untuk Keadilan.