65 Anggota Kadarkum Belajar Teknik Negosiasi, Mediasi & Pendampingan

12 hours ago 15

Jumat, 06 Juni 2025 – 22:29 WIB

65 Anggota Kadarkum Belajar Teknik Negosiasi, Mediasi & Pendampingan - JPNN.com Bali

Anggota Kelompok Kadarkum dari NTB menerima materi pertama terkait teknik negosiasi dan mediasi dengan menghadirkan narasumber Muhammad Alfan, Advokat LBH Untuk Keadilan. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II hari ketiga, Kamis kemarin (5//6).

Pelatihan Parletak diikuti 65 orang anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa/Kelurahan se-NTB secara virtual.

Anggota Kelompok Kadarkum menerima materi pertama terkait teknik negosiasi dan mediasi dengan menghadirkan narasumber Muhammad Alfan, Advokat LBH Untuk Keadilan.

Materi ini membahas tentang definisi negosiasi dan mediasi, dasar hukum, teknik negosiasi, tehnik mediasi dan terakhir ditutup dengan tanya jawab

Materi kedua terkait teknik pendampingan saksi dan korban dengan menghadirkan narasumber Dika Zulfikar, mediator LBH untuk Keadilan.

Dalam materi ini dijelaskan bahwa saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia lihat, dengar dan alami sendiri.

Pemateri juga menyampaikan dasar hukum, hak dan kewajiban saksi dan korban, teknik pendampingan saksi dan korban dan terakhir diisi dengan tanya jawab

Materi ketiga terkait dengan hukum acara dan pembuktian dengan narasumber Muhammad Alfan, mediator LBH untuk Keadilan.

Pelatihan Parletak diikuti 65 orang anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa/Kelurahan se-NTB secara virtual.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |