Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kiai Ponpes di Pekalongan Masuk Penjara

1 day ago 15

Kamis, 28 Mei 2026 – 13:55 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kiai Ponpes di Pekalongan Masuk Penjara - JPNN.com Jateng

Polisi mengamankan Abdul Khalim Fadlun (54), Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (27/5) pagi. FOTO: Source for JPNN.com.

jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Menjelang Salat Iduladha 1447 Hijriah, polisi menangkap Abdul Khalim Fadlun (54), Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (27/5) pagi

Penangkapan ini dilakukan karena Abdul Khalim diduga mencabuli sedikitnya 25 santriwati, bahkan ada yang sampai hamil. Sontak, penjemputan paksa itu menjadi perhatian publik.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Abdul Khalim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

“Kami telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti sehingga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kini, polisi sedang melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

“Jadi ada dua alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat itu,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Abdul Khalim dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Namun, proses pemeriksaan sempat tertunda lantaran penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum (PH) tersangka.

Diduga mencabuli 25 santriwati, Pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan menadi tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |