jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya atas dua tersangka kasus perusakan mobil Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Widnyana mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
"Baru kami terima pelimpahan tahap 2 dari Polrestabes Surabaya untuk tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo," ujar Widnyana, Jumat (4/7).
Kedua tersangka yang diketahui pasangan suami-istri itu, langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan dalam waktu dekat akan disidangkan.
"Tidak ada penangguhan, jadi saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk diproses," jelasnya.
Tim jaksa saat ini sedang menyiapkan administrasi dan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dilaporkan oleh Paul Stephanus dan Nimus, dua kontraktor kanopi di Surabaya karena dugaan perusakan mobil mereka.
Diana dan suaminya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Barang, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain, serta Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan yang berarti keterlibatan beberapa orang dalam satu tindak pidana.