Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024

6 hours ago 17

Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Massa honorer menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com banten.jpnn.com

jpnn.com - AMBON – DPRD Maluku meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.

Keputusan penundaan pengangkatan PPPK 2024 yang molor hingga awal Maret 2026 sudah tentu mengecewakan honorer. Begitu pun para pencari kerja yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024.

"Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo seyogyanya harus meninjau lagi karena ini sangat berpengaruh kepada para pencari kerja, teristimewa pegawai honorer dan mereka warga negara yang sudah mengikuti proses seleksi dimaksud," kata Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun di Ambon, Maluku, Rabu (12/3).

Dia mengatakan hal itu perlu juga dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan politik di Indonesia.

"Maka tidak berlebihan saya meminta kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus meninjau kembali kebijakan ini untuk kepentingan semata-mata bagi rakyat," ucapnya.

Menurutnya, langkah ini harus dilakukan karena proses penantian untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK bukan satu atau dua hari, tetapi sudah sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Ini kan sangat mempengaruhi situasi politik dan dinamikanya cukup cepat sehingga kita (DPRD Maluku) berusaha kebijakan ini setidaknya dapat menjawab situasi suasana kebatinan rakyat yang belum ada kepastian seperti ini," ujarnya.

Dia menyampaikan rakyat harus mendapat sebuah kepastian dengan baik. Jika tidak, dia memperkirakan akan banyak calon PPPK yang saat ini masih bekerja sebagai tenaga kontrak atau honorer akan menghadapi masalah gaji akibat menunggu kejelasan nasibnya.

Dampak penundaan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 bukan sekadar masalah rasa kecewa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |