jpnn.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pihak perusahaan untuk segera melakukan reklamasi pascatambang, khususnya tambang nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
“Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, Kementerian ESDM harusnya tegas mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan," kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Senin (7/4/2025).
Dia menjelaskan berbagai aturan terkait reklamasi telah dibuat pemerintah dengan sangat baik.
Namum, implementasi aturan oleh perusahaan yang masih lemah, bahkan banyak perusahaan yang melanggar.
Lebih lanjut, aturan reklamasi pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan itu mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen dan menempatkan dana jaminan reklamasi.
Selain itu, aturan itu dibuat lebih spesifik Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.