Jelaskan Mekanisme PSBI, Misbakhun Sebut Komisi XI DPR 2019-2024 Tak Terima Transferan Dana dari BI

1 month ago 29

Jelaskan Mekanisme PSBI, Misbakhun Sebut Komisi XI DPR 2019-2024 Tak Terima Transferan Dana dari BI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Foto: dok DPR

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak semua pihak melihat Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku. 

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi dana PSBI yang diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Menurut Misbakhun, Komisi XI DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. 

Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyatakan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.

Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/12).

Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya.

Adapun caranya, kelompok masyarakat ataupun ormas yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI. “Proposalnya langsung ke BI,” tutur Misbakhun.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo, itu menambahkan BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. 

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak semua pihak melihat PSBI secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |