jpnn.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menahan oknum Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo bernama Eko Sujarwo, terkait kasus dugaan korupsi desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Selain menjadikan kades tersangka, polisi juga menetapkan bendahara desa setempat sebagai buronan polisi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menyebut penahanan terhadap kades Kradinan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Yang bersangkutan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan menunggu proses persidangan," kata Ryo, Minggu (20/4/2025).
Penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (15/4) lalu, menyusul rampungnya penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.
Penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses tahap dua.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Wiji, bendahara Desa Kradinan sebagai tersangka korupsi dana desa.
Namun, Wiji hingga kini menghilang dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).