Judi Online Lempar Dadu Terbongkar, 7 Orang Ditangkap Polisi

5 hours ago 3

Kamis, 13 Februari 2025 – 09:30 WIB

Judi Online Lempar Dadu Terbongkar, 7 Orang Ditangkap Polisi - JPNN.com Jogja

Para tersangka judi online. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tujuh terduga pelaku judi online ditangkap polisi karena nekat melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok.

Ketujuh pelaku terdiri dari dua komplotan yang beroperasi di wilayah Yogyakarta dan Pati, Jawa Tengah.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan para pelaku beroperasi selama kurang lebih lima bulan dengan omzet harian rata-rata Rp 2-3 juta.

AKBP Slamet mengatakan modus kedua komplotan itu sama, yaitu dengan meminta para peserta untuk melakukan deposit minimal Rp 50.000 ke rekening yang telah disiapkan, kemudian bertaruh berdasarkan hasil lemparan dadu yang ditayangkan langsung.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada 16 Januari 2025, saat patroli siber menemukan akun TikTok yang menyiarkan perjudian dadu. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka saat siaran masih berlangsung.

"Mereka tertangkap tangan di Yogyakarta dengan tersangka tiga orang. Bandarnya adalah RE, kemudian anak buahnya dua orang. Jadi, RE ini adalah pemilik akun, pemilik rekening, dan operator juga," ujar AKBP Slamet saat konferensi pers di Mapolda DIY pada Rabu (12/2).

Ketiga tersangka yang ditangkap di Yogyakarta adalah RE (25), LDP (28), dan HE (29), warga Kabupaten Gunungkidul.

Pada Februari 2025, patroli siber Polda DIY kembali menemukan modus serupa di Kabupaten Pati. Pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan saat siaran berlangsung dan mengamankan empat tersangka, yaitu W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27).

Polisi mengungkap kasus perjudian online dengan cara melempar dadu dan disaksikan secara langsung di aplikasi TikTok. Tujuh orang jadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |