jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang hasil rampasan dari para koruptor terkait pengganti kerugian negara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan total nilai Rp 6,62 triliun kepada negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana Rp 6,62 triliun telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum ditentukan secara spesifik alokasinya karena baru diterima.
"Sekarang uangnya baru masuk, nanti kami desain seperti apa. Yang jelas, ada bencana kan di sana. Tapi uangnya sudah cukup ya," ujar Purbaya dikutip Kamis (25/12).
Purbaya mengatakan, kebutuhan penanganan bencana nasional telah memiliki anggaran tersendiri yang dialokasikan pemerintah Rp 60 triliun, sehingga tidak ada persoalan dari sisi pembiayaan kebencanaan.
Ke depan, kata Purbaya, dana tambahan ini berpotensi digunakan untuk mendorong pembangunan, menjadi tabungan pemerintah, atau dimanfaatkan untuk membantu menekan defisit anggaran.
"Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya karena baru hari ini masuk," ujarnya.
Bendahara negara ini menilai tambahan penerimaan ini memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menjaga defisit tetap di bawah ambang batas 3 persen sesuai ketentuan undang-undang, meski realisasinya masih akan dilihat seiring masuknya penerimaan dan keluarnya belanja negara.
"Ini bisa juga dipakai ngurangin defisit, atau kami pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi, utamanya saya lihat defisit Indonesia seperti apa, ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit," katanya.






















































