jateng.jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus.
Pada Selasa (4/3), dua tersangka baru berinisial RKHA dan SK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret dua tersangka lain, yakni HY yang berperan sebagai konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana proyek. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Desember 2024 dan telah ditahan di lokasi yang sama.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, awalnya RKHA dan SK diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam penyimpangan proyek SIHT, khususnya dalam pekerjaan tanah uruk.
"RKHA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga gagal menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi," ujarnya.
Sementara itu, SK diduga menerima dan memborongkan pekerjaan secara ilegal, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan SIHT tahun 2023 yang mencakup pekerjaan tanah uruk seluas 43.223 meter persegi. Proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme e-katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp9,16 miliar.