bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin (6/4).
Pertemuan yang digelar di Ruang Dharmawangsa tersebut dilaksanakan dalam rangka Rapat Kerja Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Fokus pembahasan dalam rapat ini merujuk pada perubahan terbaru regulasi melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau sejauh mana implementasi aturan keimigrasian di lapangan, khususnya di wilayah Bali yang menjadi gerbang internasional utama.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menekankan pentingnya dukungan pusat terhadap pelaksanaan tugas keimigrasian di daerah.
Ia berharap paparan yang disampaikan jajarannya dapat menjadi rujukan informasi bagi para senator dalam merumuskan kebijakan.
"Kami yang berada di daerah memohon dukungan kepada Bapak/Ibu di pusat untuk dapat meningkatkan dan memberikan dukungan bagi kami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sinergi pusat dan daerah perlu dijaga demi keimigrasian yang kuat dan berintegritas tinggi," ujar Felucia Sengky Ratna.

















































