bali.jpnn.com, BIMA - Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual komunal dan akses keadilan di tingkat desa.
Dalam audiensi bersama Pemkab Bima, Rabu (6/5), Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya sinergi untuk mematenkan potensi daerah dan memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pelindungan tenun khas daerah "Muna Pa’a".
Kakanwil Milawati mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan, pendaftaran Indikasi Geografis (IG) akan diarahkan menjadi dua entitas yang berbeda, yakni Tenun Muna Pa’a Dompu dan Tenun Muna Pa’a Bima.
Langkah ini diambil guna mempertegas identitas serta meningkatkan nilai ekonomi produk kriya khas tersebut.
Untuk mendukung proses tersebut, BRIDA Kabupaten Bima bersama tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB didorong segera menyusun dokumen persyaratan pendaftaran IG.
“Kabupaten Bima memiliki banyak potensi kekayaan intelektual, baik warisan budaya maupun produk kerajinan dan kesenian.
Potensi ini perlu diinventarisir dan didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum,” ujar Kakanwil Milawati.



















































