jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap kakek berinisial SN (71) atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial E (13).
Pelaku melancarkan aksinya dipinggir rel kereta api di Desa Lubuk Batang, Rabu (18/2/2026), dengan modus memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.
Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengungkapkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami amankan setelah pihak keluarga korban membuat laporan," ungkap Feri, Senin (23/2).
Peristiwa bermula saat korban sedang bermain di belakang rumahnya.
Tersangka yang merupakan tetangga korban kemudian membujuk E dengan iming-iminh uang tunai agar mau ikut ke area di pinggir rel kereta api.
Aksi bejat tersebut gagal setelah paman korban yang sedang melintas memergoki perbuatan pelaku.
Pelaku SN melarikan diri. Namun, diamankan warga setempat dan dibawa ke rumah kepala desa untuk menghindari amukan massa sebelum akhirnya dijemput pihak kepolisian.




















































