jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi modus pemerasan di lingkungan pemkab yang dipimpinnya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka.
Setelah berstatus tersangka, Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan, Minggu (12/4) dini hari.
Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Dia sempat mengucapkan permohonan maaf.
"Mohon maaf," kata Gatut singkat, saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari, oleh petugas KPK.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya, kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






















































