bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi biadab lima pria berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS membakar dua temannya hingga tewas di kawasan Pelabuhan Benoa, Jumat (10/4) dini hari lalu akhirnya terungkap.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang membeberkan fakta mengejutkan bahwa seluruh pelaku positif mengonsumsi amphetamin saat beraksi.
"Kelimanya positif (narkoba) berdasarkan hasil tes kit," ujar Kombes Leonardo Simatupang, Sabtu (11/4).
Korban Egi Ramadhan (30) dan Hisam Adnan (30), tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal sebelum akhirnya dibakar oleh para pelaku yang sedang dalam pengaruh zat terlarang tersebut.
Dilansir dari laman BNN RI, amphetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya.
Bentuk amphetamin – nama lain sabu-sabu, berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, amphetamin termasuk jenis psikotropika golongan II.
Amphetamin adalah kelompok obat stimulan sistem saraf pusat yang bekerja dengan cara meningkatkan kadar zat kimia tertentu di otak, seperti dopamin dan norepinefrin.



















































