jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi rap asal Amerika Serikat, Kanye West alias Ye dilarang memasuki wilayah Australia.
Hal tersebut lantaran lagu miliknya yang kontroversial yakni Heil Hitler.
Seperti dilaporkan The Guardian pada Rabu (2/7), Menteri Urusan Dalam Negeri Australia Tony Burke mengungkapkan bahwa pemerintah Australia telah mencabut visa Kanye West.
Keputusan tersebut setelah lagu Ye diduga merujuk pada pemimpin Nazi, Adolf Hitler, yang dirilis pada Mei 2025.
Tony Burke secara tidak sengaja mengemukakan kabar soal Kanye West dalam wawancara dengan Afternoon Briefing ABC.
Menurutnya, pemerintah tidak mengizinkan siapa pun yang berusaha berargumen bahwa Islamofobia atau antisemitisme adalah sesuatu yang 'rasional' masuk ke Australia dalam rangka tur pidato.
"Sebagian besar visa yang dibatalkan berdasarkan pasal ini adalah ketika seseorang hendak menyampaikan pidato publik. Satu-satunya yang dapat saya ingat yang bukan untuk advokasi publik, visa, tetapi tetap kami batalkan, adalah Kanye West," kata Tony Burke dilansir Antara, Jumat (4/7).
"Satu-satunya yang dapat saya ingat yang tidak dimaksudkan untuk advokasi publik, visanya, tetapi tetap kami batalkan adalah Kanye West," sambungnya.