KASBI Minta UU Ketenagakerjaan Melibatkan Buruh, Biar Tak Digugat ke MK

4 hours ago 20

KASBI Minta UU Ketenagakerjaan Melibatkan Buruh, Biar Tak Digugat ke MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat menggelar longmarch menuju depan DPR, Rabu (12/2). Foto: dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno meminta kelompok pekerja dilibatkan ketika DPR dan pemerintah merancang UU Ketenagakerjaan.

Hal demikian disampaikan dia setelah melaksanakan demonstrasi pada May Day atau Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5).

"Jangan sampai pembuatan UU itu tidak melibatkan buruh, sehingga terjadi aksi-aksi demonstrasi, atau bahkan gugatan-gugatan di MK seperti sebelumnya," kata Sunarno, Jumat.

Selain itu, kata dia, KASBI juga meminta pemerintah dan parlemen menghapuskan sistem kerja alih daya atau outsourcing.

Berikutnya, kata Sunarno, KASBI meminta adanya sistem fleksibilitas pasar tenaga kerja dan pemberian upah layak.

Menurut dia, gaji buruh secara praktik masih di bawah upah minimum kota (UMK) dan jam kerja yang panjang. 

"Upahnya di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), lalu jam kerjanya panjang, mereka tidak diberikan perlengkapan atau alat-alat kerja, dan mereka tidak dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan," ucap Sunarno. 

Menurut dia, praktik pengabaian hak normatif pekerja terjadi secara merata di hampir semua sektor industri.

Ketua Umum KASBI Sunarno menyebut gaji buruh secara praktik masih di bawah upah minimum kota (UMK) dan jam kerja yang panjang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |