jpnn.com, BALI - Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Bali, pada Rabu (29/4).
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola serta penegakan hukum di ruang digital.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail mengatakan ruang digital kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin bergantung pada internet. Namun, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi.
Dia menyebut, berdasarkan survei, waktu layar atau screen time anak-anak telah mencapai lebih dari delapan jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin bergantung pada ruang digital.
Namun, ketergantungan itu juga membawa konsekuensi serius. Ruang digital tidak hanya menjadi sarana produktivitas dan peningkatan daya saing nasional, tetapi juga dapat menjadi medium terjadinya berbagai tindak pidana baru.
“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” kata Ismail.






















































