jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Tim Hukum Peduli Anak terus mematangkan persiapan bagi anak-anak dan keluarga korban kekerasan di tempat penitipan anak (TPA) atau Daycare Little Aresha, Sorosutan.
Pendampingan intensif ini dilakukan guna mempersiapkan mental dan administratif para keluarga korban menjelang dimulainya proses persidangan.
Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta Sukiratnasari mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum tengah memasuki tahap krusial.
"Proses hukum sudah hampir tahap satu dari kepolisian ke kejaksaan. Nantinya, akan banyak orang tua korban yang harus dihadirkan ke persidangan sehingga kami terus melakukan pendampingan agar mereka siap menghadapi proses tersebut," ujar Sukiratnasari di Yogyakarta, Kamis (29/5/2026).
Sukiratnasari menegaskan mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, ditemukan fakta bahwa Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi dan yayasannya tidak berbadan hukum.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal ini menjatuhkan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp 2 miliar.
Pemilihan pasal ini dilakukan setelah mempertimbangkan penerapan sanksi tertinggi agar mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.



















































