Kasus Dugaan Korupsi SIHT Kudus Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp 5,25 Miliar

3 hours ago 3

Kamis, 06 Februari 2025 – 15:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi SIHT Kudus Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp 5,25 Miliar - JPNN.com Jateng

Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, setelah dibangun dengan anggaran 2024. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada akhir Februari 2025. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 5,25 miliar.

Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro mengungkapkan proses hukum sudah memasuki tahap satu. "Minggu depan, berkas perkara akan dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti," ujarnya, Kamis (6/2).

JPU juga tengah menyusun surat dakwaan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang sesuai target yang telah ditetapkan. Hingga kini, sebanyak 30 saksi dari pihak swasta dan pemerintah telah diperiksa dalam kasus ini.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HY selaku konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya resmi menjadi tersangka sejak 19 Desember 2024 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan SIHT 2023 yang mencakup pekerjaan tanah uruk seluas 43.223 meter persegi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Proyek tersebut menggunakan sistem e-katalog dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,16 miliar dan harga satuan Rp 212.000 per meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut disubkontrakkan secara berlapis hingga tiga pihak. CV Karya Nadika yang memenangkan proyek menyerahkannya kepada SK dengan nilai Rp 4,04 miliar (Rp 93.500 per meter persegi), kemudian SK melanjutkan ke AK dengan nilai Rp 3,11 miliar (Rp 72.000 per meter persegi).

Dugaan tindak pidana korupsi muncul akibat selisih harga yang signifikan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, sehingga menyebabkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 5,25 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |