jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.
Keduanya berinisial DCP alias P dan SJ.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," kata Ade, Selasa (21/4).
Menurut Ade, DCP memasukkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang tersebut ke pasar domestik.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Perusahaan tersebut diduga menjadi ‘holding’ yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.


















































