Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Pelabuhan Bakauheni

1 hour ago 15

Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai dan Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat sekitar 40 kilogram. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sinergi Bea Cukai dan Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat sekitar 40 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 15 dan 16 April 2026.

Kedua kasus tersebut mengungkap penggunaan modus serupa, yakni false concealment dengan memanfaatkan ruang tersembunyi pada bagian kendaraan untuk mengelabui petugas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar), Bier Budy Kismulyanto mengatakan penindakan ini melibatkan beberapa pihak, antara lain Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Bandar Lampung, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, serta KSKP Bakauheni.

“Kami mampu menindak upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti 40 kg," tegasnya.

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (15/04) sekitar pukul 03.00 WIB di pos pemeriksaan pintu masuk pelabuhan.

Petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat bernomor polisi B 1765 VOX. Kecurigaan muncul saat kaca jendela penumpang tidak dapat diturunkan, yang mengindikasikan adanya modifikasi tersembunyi pada kendaraan.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 29 bungkus sabu dalam kemasan teh Tiongkok yang tersembunyi dalam kompartemen pintu kanan dan kiri kendaraan.

Selain itu, dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan tambahan sekitar 4 kilogram sabu di bagian pintu belakang.

Bea Cukai dan Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat sekitar 40 kilogram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |