jpnn.com - PALEMBANG - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo yang merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek Pasar Cinde dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/2), JPU Kejati Sumsel menilai Harnojoyo terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi terkait proyek mangkrak tersebut.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Harnojoyo," kata JPU Kejati Sumsel Rizki Handayani di persidangan.
Selain pidana, Harnojoyo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara lantaran terdakwa telah menitipkan Rp 750 juta ke pihak kejaksaan.
Perkara ini berawal dari dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.
Dalam dakwaan disebutkan dari kewajiban BPHTB Rp 2 miliar, hanya Rp 1 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Sisa Rp 1 miliar diduga dipotong dan dibagi-bagikan.




















































