Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara

3 hours ago 10

Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para terdakwa hadir secara daring dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Dua petinggi perusahaan swasta divonis penjara selama 6 dan 7 tahun terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua petinggi swasta tersebut, yakni Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta pemilik manfaat dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, dengan masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan 7 tahun.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Hakim Ketua Bambang Joko Winarno dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta masing-masing kepada para terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan maksimal selama 3 bulan.

Untuk Rudy, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 27,31 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua.

Dengan demikian, Majelis Hakim menetapkan kedua terdakwa terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dua petinggi perusahaan swasta divonis bersalah dan dihukum 6 serta 7 tahun penjara di kasus korupsi rumah DP Rp 0 di Pemprov DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |