Kasus Korupsi Wasbang Rp1,2 M di Situbondo, KPK Periksa 20 Pengurus Pokmas

7 hours ago 18

Jumat, 23 Mei 2025 – 17:32 WIB

Kasus Korupsi Wasbang Rp1,2 M di Situbondo, KPK Periksa 20 Pengurus Pokmas - JPNN.com Jatim

Kelompok masyarakat penerima hibah DPRD Jatim usai diperiksa penyidik KPK di Polres Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 20 orang pengurus kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah dari anggota DPRD Jawa Timur di Polres Situbondo, Kamis (22/5).

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah dan kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif tahun anggaran 2023, yang direncanakan oleh salah satu anggota DPRD Jatim berinisial ZY.

"Pemeriksaan (saksi kelompok masyarakat penerima hibah DPRD Jatim ) di Polres Situbondo, saksi-saksi hadir," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Menurut Budi, penyidik KPK tengah mendalami proses pengajuan dana hibah tersebut.

Salah satu poin penting penyelidikan adalah memastikan apakah nama-nama pokmas hanya digunakan untuk memuluskan pencairan dana, atau mereka ikut menjalankan proyek dan menyepakati komitmen fee tertentu.

"Penyidik mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mereka mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Rabu (21/5), penyidik juga telah memeriksa Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Polres Situbondo.

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik turut membawa sejumlah barang bukti dari rumah Ketua Pokmas Srikandi, Yesi Rahmatillah. Di antaranya percakapan WhatsApp antara terlapor ZY dan dokumen pencairan dana kegiatan wasbang senilai Rp1,2 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

KPK memeriksa 20 pengurus pokmas di Situbondo terkait dugaan korupsi hibah DPRD Jatim. Diduga, dana wasbang Rp1,2 M fiktif hanya jadi modus.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |