banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial AH atas kasus penggelapan uang koperasi ratusan juta rupiah.
Pelaku merupakan manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Cabang Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan pelaku melakukan peminjaman fiktif menggunakan nama anggota koperasi.
"Kejahatan pelaku terungkap berdasarkan hasil audit internal koperasi bahwa AH telah mengajukan 133 pinjaman fiktif. Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku koperasi mengalami kerugian mencapai Rp 895 juta," ucap Dian, Jumat (23/5).
Dia menjelaskan cara pelaku melakukan penggelapan uang koperasi dengan mengajukan pinjaman yang tidak pernah diteruskan kepada anggota.
"Uang yang telah dicairkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kombes Dian.
Kombes Dian mengungkapkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 Jo 64 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka diancaman dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)