jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga anggota gangster yang terlibat dalam kasus pembacokan hingga menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang Muhammad Tirza Nugroho Hermawan menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3), ketiganya dituntut hukuman 10,5 hingga 11 tahun penjara.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Supinto Priyono menyatakan para terdakwa—Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana—terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian korban.
"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 KUHP," ujar jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman 11 tahun penjara bagi Ricky Putra Pradana, sementara Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya dituntut masing-masing 10,5 tahun.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban. Khusus untuk Ricky Putra Pradana, tuntutan lebih tinggi dijatuhkan karena sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan.
"Terdakwa Ricky Putra Pradana adalah orang yang pertama kali membacok korban hingga terjatuh saat berboncengan sepeda motor," tambah jaksa.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 September 2024 di Jalan Kelud, Kota Semarang. Korban, yang sedang berboncengan sepeda motor, diduga menjadi sasaran salah kelompok gangster yang hendak melakukan tawuran.