jpnn.com - SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan berkedok seleksi penerima calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan empat orang tersangka. Dua orang tersangka merupakan oknum anggota Kepolisian Resor Pekalongan inisial F dan AUK.
Adapun dua tersangka lain, SAP dan JW, merupakan warga sipil yang menjadi otak dari kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akpol tersebut.
"Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio di Semarang, Rabu (5/11).
Dwi menjelaskan bahwa dua oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut bertugas menyebarkan informasi tentang seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban.
Tindak pidana penipuan yang dialami korban bernama Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, itu terjadi antara Desember 2024 hingga April 2025.
Korban menerima tawaran dari dua anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK.
Pelaku mengatakan jika anak korban ingin masuk ke Akpol Semarang, syaratnya harus membayar Rp 3,5 miliar.






















































