jpnn.com - Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat ganjaran berupa sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi gegara kasus suami korban jambret jadi tersangka.
Diketahui bahwa polisi sempat menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka atas kematian dua penjambret tas istri Hogi, yakni Arsita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)
Kasus itu kemudian viral dan mendapat sorotan publik, hingga dibahas di Komisi III DPR RI.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan sanksi tersebut diputuskan melalui sidang disiplin berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.
"Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," kata Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (28/2/2026).
Sebelumnya, Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas dan menjadi perhatian publik.
Menurut Ihsan, hasil audit Itwasda Polda DIY menemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, hingga viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.




















































