jpnn.com - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwam) DPRD OKU Selatan berinisial JA dan wanita selingkuhannya, MZ ditetapkan penyidik Perlidungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang jadi tersangka perzinaan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan menyebut keduanya ditetapkan tersangka atas kasus perzinahan pasca dilaporkan oleh istri sah JA berinisial YR.
"Terlapor berinisial JA dan MZ berstatus sebagai tersangka. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata dia.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Keduanya tertangkap saat tengah berada di sebuah indekos di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
"Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, seprai dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut," ucapnya.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
Dia mengklaim penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.