Terdakwa Kasus SPJ Fiktif Rp 36,32 M di Disbud DKI Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

4 hours ago 17

Terdakwa Kasus SPJ Fiktif Rp 36,32 M di Disbud DKI Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Disbud DKI Jakarta 2022-2024 Gatot Arif Rahmadi (kiri) dan Mohamad Fairza (kanan), saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/FAH)

jpnn.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Gatot Arif Rahmadi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam menuntaskan perkara (justice collaborator/JC).

Gatot juga meminta dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penasihat hukum Gatot, Misfuryadi Basrie menyebut kliennya akan membuka semua perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Disbud DKI Jakarta tahun 2023.

"Gatot juga akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Misfuryadi saat ditemui seusai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Misfuryadi menuturkan, Gatot yang merupakan penyelenggara acara (event organizer/EO) Gerai Production (GR PRO) tersebut, meminta perlindungan dari LPSK lantaran mendapatkan tekanan secara verbal.

Dia menjelaskan bahwa intimidasi yang diterima, salah satunya, ada yang memaksa Gatot untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Selain Gatot, keluarga kliennya turut merasa kurang nyaman karena harus memberikan keterangan yang tidak dilakukan Gatot atau di luar kejadian yang telah dialami.

Walakin, Misfuryadi belum mau mengungkapkan pihak maupun orang yang mengintimidasi Gatot dan keluarga kliennya.

Terdakwa korupsi berupa SPJ fiktif di Disbud DKI Jakarta senilai Rp 36,32 miliar, Gatot Arif Rahmadi minta perlindungan LPSK. Dia bakal bongkar semua.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |