Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang

14 hours ago 18

Kamis, 02 April 2026 – 13:08 WIB

Kasus Rp83 M Terbongkar, 6 Terdakwa Korupsi Kolam Pelabuhan di Surabaya Disidang - JPNN.com Jatim

Suasana sidang dakwaan atas perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4).

Jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga menyebut perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk.

“Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” kata jaksa Yoga di persidangan.

Jaksa juga menyebut kegiatan pemeliharaan dilakukan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.

Adapun enam terdakwa berasal dari dua entitas, yakni tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat APBS. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Enam terdakwa kasus korupsi proyek pelabuhan dengan kerugian Rp83 miliar mulai disidang di Surabaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |