Menteri ATR Serahkan 33 Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

4 hours ago 18

Menteri ATR Serahkan 33 Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 33 sertifikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan. Foto: dok BPN

jpnn.com, PALU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan  33 sertifikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (01/04).

Kegiatan itu merupakan bagian dari percepatan sertifikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertifikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Nusron di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari total sertifikat yang diserahkan Menteri Nusron kali ini, ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertifikat wakaf.

Sertifikasi ini diharapkan bisa memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.

Salah satu penerima sertifikat, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma'Rifah Indonesia di Sigi, menyampaikan bahwa sertifikat yang diterima merupakan tanah yang digunakan untuk pondok pesantren.

Dari pengalamannya, proses pengurusan sertifikat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.

“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertipikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” kata Ahmad Zaini Ismail.

Percepatan sertifikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |