jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada dua mantan anggota Polda Jawa Tengah yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri 2022.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral pada Rabu (13/3), kedua terdakwa, Dwi Erwinta dan Zainal Abidin, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, mereka juga didenda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim mengungkapkan kedua terdakwa menerima suap dengan total Rp 2,6 miliar demi meloloskan sejumlah calon polisi.
Dwi Erwinta diketahui menerima Rp 2,29 miliar dari enam calon Bintara, dengan nilai suap berkisar antara Rp 280 juta hingga Rp 450 juta per orang. Sementara itu, Zainal Abidin menerima Rp 350 juta dari satu calon Bintara.
Hakim juga mencatat uang suap yang diberikan para calon anggota polisi tersebut telah dikembalikan oleh pimpinan Polri setelah kasus ini terungkap dan kedua terdakwa ditangkap.
Namun, tindakan mereka dinilai mencoreng institusi Polri dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.