jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Peristiwa terbakarnya 11 titik sumur minyak tanpa izin di kawasan HGU PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin menjadi atensi serius jajaran kepolisian.
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti awal.
Adapun peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.
Kondisi tersebut menyebabkan api dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing. Dampaknya, sejumlah fasilitas dan aset di sekitar lokasi turut terbakar, termasuk kendaraan operasional dan warung milik warga.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi hangus terbakar.
"Selain itu, tercatat sebanyak 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor ikut terbakar dalam kejadian tersebut," ungkap Nandang, Kamis (2/4/2026).
Pihak perusahaan juga melaporkan bahwa kebakaran berdampak pada kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare.



















































