Kejagung Sita Lagi Uang Rp 11 M dan Emas Batangan Milik Zarof Ricar

2 hours ago 14

Kejagung Sita Lagi Uang Rp 11 M dan Emas Batangan Milik Zarof Ricar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi bersama jajaran menunjukkan uang tunai yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sekitar Rp 11 miliar dari kantor tersangka AW (Agung Winarno), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap oleh terpidana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Kurang lebih sekitar Rp 11 miliar atau Rp 12 miliar untuk uang tunai," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kejagung Sita Lagi Uang Rp 11 M dan Emas Batangan Milik Zarof RicarTerdakwa kasus suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Foto/Arsip: Ricardo/JPNN

Selain uang tunai, penyidik Jampidsus juga menyita emas batangan, deposito, hingga sejumlah sertifikat, seperti sertifikat kepemilikan tanah dan kepemilikan kebun sawit.

Menurut Kejagung, seluruh barang tersebut diduga milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW.

Syarief menjelaskan bahwa penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025, tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW.

Hubungan tersangka AW dan Zarof Ricar adalah terlibat dalam satu proyek film berjudul Sang Pengadil. Pada saat itu, Zarof mengajak AW untuk memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.

Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar dibagi tiga. AW memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan GR (rumah produksi) sebesar Rp 1,5 miliar.

Kejagung kembali menyita uang sekitar Rp 11 miliar hingga emas batangan milik eks pejabat MA Zarof Ricar dari tersangka Agung Winarno.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |