jpnn.com - Seorang pemuda berinisial AG (20) ditangkap tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Sulawesi Selatan gegara perbuatan bejat berupa persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya seorang gadis berinisial R berusia 17 tahun. AG bahkan merekam ulah bejatnya melalui video.
"Pelaku sudah dibekuk di Jalan Pacalaya Kecamatan Somba Opu tanpa perlawanan. Bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kepala Unit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian, Kamis (16/4/2026).
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya berubah sebulan terakhir.
Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mau menceritakan hubungan terlarang tersebut.
Mengetahui anaknya dibegitukan AG, orang tua korban keberatan dan melaporkan pemuda itu kepada polisi.
Atas laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku berada di tempatnya Jalan Pacalaya.
Unit PPA Polres Gowa dibantu Unit Resmob Satreskrim Polrest Gowa bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak.




















































