jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026 guna mendukung operasional kelembagaan.
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Pemimpin Korps Adhyaksa itu menjelaskan bahwa sejatinya Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.
Meski telah mendapatkan anggaran Rp20 triliun, Burhanuddin menilai jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dampaknya, diperkirakan penanganan perkara di pusat berkurang sebesar 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 tidak mencukupi.
Dia mengatakan bahwa kekurangan utama terjadi di tiga area, yaitu belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.






















































