Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk

6 hours ago 14

Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Algojo mencambuk terpidana judi di Aceh Timur, Kamis (27/2/2025) ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Timur.

jpnn.com, ACEH TIMUR - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi dua terpidana judi (maisir-red) yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur, Kamis.

Kedua terpidana yang menjalani hukuman cambuk yakni Abdullah dan M Dedi. Terpidana Abdullah dihukum 10 kali cambuk dan dikurangi masa penahanan yang dikonversi dengan empat kali cambuk.

Sedangkan terpidana M Dedi diputuskan bersalah dengan hukuman 12 kali cambuk dan dikurangi masa penahanan dengan tiga kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalankan hanya sembilan kali cambuk.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Muhajir mengatakan kedua terpidana diputuskan bersalah melakukan jarimah maisir atau tindak pidana perjudian berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi

"Eksekusi cambuk terhadap keduanya merupakan perintah majelis hakim Mahkamah Syariah Idi. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Muhajir.

Dia mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan di depan umum. Tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap terpidana dengan harapan tidak mengulanginya serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak mencontohnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Timur Muhibuddin dalam tausiahnya pada eksekusi cambuk tersebut mengatakan taubat seseorang adalah jalan kembali kepada Allah SWT atas segala dosa yang telah diperbuatnya.

Hukuman cambuk diberikan kepada kedua terpidana kasus judi oleh Kejari Aceh Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |