Kejari Sampaikan Alasan Tak Kunjung Tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

14 hours ago 14

Senin, 19 Januari 2026 – 20:10 WIB

Kejari Sampaikan Alasan Tak Kunjung Tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin - JPNN.com Jabar

Tersangka korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Padahal status Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan sejak Selasa (9/12/2025).

Saat ini, Erwin pun masih menjabat sebagai wakil wali kota dengan status tersangka.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, alasan pihaknya belum menahan tersangka Erwin dikarenakan surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun.

Pihaknya masih menunggu surat izin dari pemerintah pusat ihwal penahanan kepala daerah yang terjerat proses hukum.

"(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Alex memastikan, sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun untuk waktu kapan penahanan, dia memastikan tinggal menunggu surat tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri," ucapnya.

Disinggung mengenai alasan belum menahan salah satu tersangka lainnya yaitu anggota DPRD dari Fraksi Masdem, Rendiana Awangga alias Awang, Alex belum bisa berkomentar banyak. Dia memastikan sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan untuk berkas perkara.

Kejaksaan ungkap kendala belum tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin meski berstatus tersangka kasus dugaan penyelewenangan wewenang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |