jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan kasus korupsi kolam pelabuhan di lingkup PT Pelindo Sub Regional 3.
Petugas dari Korps Adhyaksa mengobok-obok kantor PT Pelindo Regional 3 pada Kamis (9/10) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak didampingi Tim AMC Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan selain penggeledahan pada kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya, penyidik Kejari Tanjung Perak juga menggeledah kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
“Penggeledahan tidak hanya dilakukan oleh personel jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Pidsus Kejati Jatim. Namun, juga dilakukan pengamanan oleh TNI,” ujar Ricky.
Setidaknya ada sepuluh orang jaksa penyidik, lima orang personil AMC Kejati Jatim, dan enam personel PAM TNI, dilibatkan dalam penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS.
“Dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, dengan nilai kegiatan sebesar Rp196 miliar," jelasnya.
Ricky menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.



















































